PEDOMAN LENGKAP PENGELOLAAN IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN 2025

Ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, pengelolaan ijazah harus dilakukan secara tertib, akurat, dan akuntabel. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 untuk memastikan standar yang seragam dalam penerbitan, perbaikan, dan penggantian ijazah.

Artikel berikut akan membahas secara mendalam tentang pedoman tersebut, termasuk tujuan, ruang lingkup, alur penerbitan, serta tata cara perbaikan dan penggantian ijazah. Informasi tersebut sangat penting bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan peserta didik untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar.

Tujuan Pedoman Pengelolaan Ijazah

Pedoman pengelolaan ijazah disusun dengan beberapa tujuan utama:

1. Menjamin Ketertiban dan Akurasi Penerbitan Ijazah

Proses penerbitan ijazah harus dilakukan secara sistematis untuk menghindari kesalahan administrasi.

2. Meningkatkan Validitas dan Keabsahan Ijazah

Setiap ijazah yang diterbitkan harus memiliki keabsahan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Mencegah Pemalsuan dan Penyalahgunaan Ijazah

Dengan standar yang ketat, risiko pemalsuan ijazah dapat diminimalisasi.

4. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pendidikan

Pedoman pengelolaan ijazah membantu satuan pendidikan mengelola ijazah secara lebih transparan dan efektif.

5. Mendukung Kebijakan Pendidikan Nasional

Pedoman pengelolaan ijazah sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas administrasi pendidikan.

Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman pengelolaan ijazah mencakup:

1. Pengelolaan Ijazah

a. Definisi dan lingkup satuan pendidikan.

b. Persyaratan akreditasi satuan pendidikan.

c. Proses penetapan kelulusan peserta didik.

2. Penerbitan Transkrip Nilai

Spesifikasi kertas dan tata cara penulisan transkrip nilai.

3. Penerbitan Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi Ijazah

Prosedur untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025.

4. Penerbitan Perbaikan dan Ulang Ijazah

Alur permohonan perbaikan atau penggantian ijazah yang rusak atau hilang.

Alur Penerbitan Ijazah

Proses penerbitan ijazah melibatkan beberapa tahapan penting:

1. Validasi Data Peserta Didik

a. Satuan pendidikan harus memastikan data peserta didik (seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN dan identitas) telah valid.

b. Data diambil dari Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

2. Penetapan Kelulusan

a. Kelulusan ditetapkan berdasarkan keputusan kepala satuan pendidikan.

b. Jadwal penetapan kelulusan:

Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A:

Senin pertama bulan Juni.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Paket B:

Senin pertama bulan Juni.

Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Paket C:

Senin pertama bulan Mei.

3. Penerbitan Nomor Ijazah Nasional

Setiap ijazah memiliki nomor unik 15 digit yang terdiri dari:

a. Kode negara (1 digit).

b. Kode satuan pendidikan (2 digit).

c. Tahun lulus (4 digit).

d. Nomor urut nasional (7 digit).

e. Check digit (1 digit).

4. Pencetakan dan Penandatanganan Ijazah

a. Ijazah dicetak di kertas A4 minimal 80 gsm.

b. Ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dengan tanda tangan basah atau elektronik tersertifikasi.

5. Penyerahan Ijazah kepada Peserta Didik

Ijazah harus diserahkan sesuai jadwal tanpa penundaan.

Penerbitan Perbaikan dan Ulang Ijazah

1. Perbaikan Ijazah

a. Alasan: Kesalahan penulisan nama, nilai, atau data lain.

b. Prosedur:

✔ Peserta didik mengajukan permohonan melalui sistem Kementerian.

 Satuan pendidikan atau dinas pendidikan memverifikasi permohonan.

 Jika disetujui, Pusat data dan informasi (Pusdatin) menerbitkan nomor ijazah baru.

2. Penerbitan Ulang Ijazah

a. Alasan: Ijazah hilang atau rusak.

b. Prosedur:

 Pemohon melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau ijazah yang rusak.

 Verifikasi dilakukan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan.

 Ijazah baru dicetak dan disahkan oleh instansi berwenang.

Pengesahan Fotokopi Ijazah

Fotokopi ijazah dapat disahkan oleh:

1. Satuan pendidikan (jika masih beroperasi).

2. Dinas pendidikan (jika satuan pendidikan sudah tutup).

3. Kementerian (untuk sekolah Indonesia di luar negeri).

Persyaratan:

1. Fotokopi ijazah asli.

2.Kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (jika diperlukan).

Penutup

Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait. Dengan mengikuti prosedur tersebut, satuan pendidikan dapat memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan sah, akurat, dan terhindar dari masalah administrasi di masa depan.

Bagi peserta didik, penting untuk memahami hak dan kewajiban terkait ijazah, termasuk prosedur perbaikan atau penggantian jika terjadi masalah. Dukungan dari dinas pendidikan dan Kementerian juga sangat krusial dalam memastikan implementasi pedoman pengelolaan ijazah berjalan lancar.

Referensi:

Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Posting Komentar untuk "PEDOMAN LENGKAP PENGELOLAAN IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN 2025"