PP NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025: Penghargaan untuk Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan

Pada tanggal 7 Maret 2025, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mendukung pembangunan nasional. Selain itu, pemberian tunjangan tersebut juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Latar Belakang dan Tujuan Pemberian Tunjangan

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, menegaskan pentingnya memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Tunjangan tersebut tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam situasi pemulihan ekonomi pasca-pandemi, pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus finansial yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tunjangan Hari Raya yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah tunjangan yang diberikan pada hari raya Idul Fitri, sedangkan gaji ketiga belas adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada aparatur negara dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama setahun.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan?

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mencakup berbagai kelompok penerima tunjangan, antara lain:

1. Aparatur Negara

Termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Selain itu, aparatur negara yang ditempatkan di luar negeri atau ditugaskan di luar instansi pemerintah juga termasuk dalam kategori tersebut.

2. Pensiunan

Pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan Pejabat Negara.

3. Penerima Pensiun

Ahli waris dari aparatur negara atau pensiunan yang telah meninggal dunia, termasuk janda/duda, anak, atau orang tua dari penerima pensiun.

4. Penerima Tunjangan

Termasuk veteran, penerima tunjangan kehormatan, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan, dan penerima tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Komponen Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada aparatur negara dan penerima tunjangan terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok yang diterima oleh aparatur negara atau pensiunan.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan yang diberikan kepada aparatur negara atau pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sering disebut juga sebagai tunjangan beras.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau posisi yang diemban oleh aparatur negara.

5. Tunjangan Kinerja

Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja individu atau organisasi.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan alternatif berupa tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen. Selain itu, bagi aparatur negara yang ditempatkan di luar negeri, pemerintah memberikan 50% dari tunjangan penghidupan luar negeri sebagai bagian dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Ketentuan Khusus untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (Non-PNS) yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri. Pegawai Non-PNS tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia

Pegawai Non-PNS harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Masa Kerja Minimal 1 Tahun

Pegawai Non-PNS harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus selama minimal 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Pendanaan dari APBN atau APBD

Pendanaan belanja pegawai harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. Diangkat oleh Pejabat yang Berwenang

Pegawai Non-PNS harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian dalam Pemberian Tunjangan

Terdapat beberapa kondisi di mana tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan, antara lain:

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Aparatur negara yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Proses Pembayaran Tunjangan

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika tunjangan tersebut belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya. Besaran tunjangan Hari Raya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.

Sementara itu, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.

Dampak Pemberian Tunjangan terhadap Ekonomi Nasional

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, terutama aparatur negara dan pensiunan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor riil. Selain itu, pemberian tunjangan tersebut juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara dan pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Selain sebagai bentuk apresiasi, pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

PP NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS

Posting Komentar untuk "PP NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS"