PANDUAN LENGKAP UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) merupakan salah satu syarat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) seperti Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk naik ke jenjang karir yang lebih tinggi. UKKJ tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya. Buku saku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2024 memberikan panduan lengkap mengenai penyelenggaraan UKKJ.

Tulisan berikut akan membahas secara rinci proses pelaksanaan UKKJ, mulai dari latar belakang, tujuan, tata cara pendaftaran, hingga ketentuan pelaksanaan uji kompetensi. Dengan memahami informasi-informasi tersebut, diharapkan para peserta UKKJ dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti uji kompetensi dengan lancar.

Latar Belakang dan Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional, perpindahan dari jabatan lain, atau pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional. UKKJ tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa setiap ASN yang akan naik jenjang jabatan memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang lebih tinggi.

Tujuan utama dari UKKJ adalah memberikan informasi teknis terkait penyelenggaraan uji kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Dengan adanya UKKJ, diharapkan kualitas sumber daya manusia ASN dapat terus ditingkatkan melalui penilaian kompetensi yang adil dan transparan.

Tata Cara Pengusulan Calon Peserta dan Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Proses pengusulan calon peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) dilakukan oleh tim Uji Kompetensi Daerah (UKD) dan tim Uji Kompetensi Pusat (UKP). Berikut adalah langkah-langkah pengusulan calon peserta UKKJ:

1. Pemeriksaan Kesesuaian Data

Tim UKD melakukan pemeriksaan kesesuaian data pada DAta POkok pendiDIKan (DAPODIK) dan Sistem InforMasi TENaga kependiDIKan (SIM TENDIK) paling lambat bulan Desember setiap tahun.

2. Penarikan dan Pengolahan Data

Tim UKP melalui Ditjen GTK melakukan penarikan dan pengolahan data calon peserta pada bulan Januari setiap tahun untuk dimigrasikan ke dalam sistem uji kompetensi.

3. Verifikasi dan Validasi Data

Data potensi calon peserta yang memenuhi persyaratan diverifikasi dan divalidasi oleh Tim UKD berkoordinasi dengan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP)/Balai Guru Penggerak (BGP) atau Kementerian/Lembaga (K/L) lain.

4. Pengusulan Calon Peserta

Pengusulan calon peserta dilakukan oleh Tim UKD dan K/L lain sebanyak satu kali dalam satu tahun bagi JF Guru, dan dua kali dalam satu tahun bagi JF Pengawas Sekolah.

Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Setelah calon peserta diusulkan, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui sistem uji kompetensi. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:

1. Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan untuk Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

a. Calon peserta yang telah diusulkan oleh tim UKD atau K/L lain dapat melakukan pendaftaran melalui sistem uji kompetensi.

b. Calon peserta harus mengisi biodata dan informasi yang dicantumkan di dalam sistem.

c. Jika terdapat data yang tidak sesuai, calon peserta dapat memperbaiki data di DAPODIK (untuk JF Guru) atau SIM TENDIK (untuk JF Pengawas Sekolah).

2. Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan untuk Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Jabatan Fungsional Penilik

a. Peserta yang telah memenuhi syarat dapat mendaftar secara mandiri pada sistem uji kompetensi dengan melampirkan dokumen pendaftaran.

b. Tahapan pendaftaran meliputi registrasi akun, mengisi data kepegawaian, dan mengunggah dokumen persyaratan.

Verifikasi dan Validasi Dokumen Pendaftaran

Tim UKP melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran calon peserta. Verifikasi dan validasi dilakukan berdasarkan jenis JF:

a. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Untuk calon peserta UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah Ahli Madya ke Ahli Utama, serta calon peserta UKKJ JF Pamong Belajar dan JF Penilik.

b. Verifikasi oleh Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak atau Kementerian/Lembaga lain

Untuk calon peserta UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah Ahli Pertama ke Ahli Muda dan Ahli Muda ke Ahli Madya.

Hasil verifikasi dan validasi diumumkan melalui sistem uji kompetensi dan laman uji kompetensi Kemendikbud.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) melibatkan beberapa tahapan, termasuk tes tertulis, simulasi coaching, dan wawancara. Berikut adalah ketentuan pelaksanaan UKKJ:

1. Tes Tertulis

a. Tes tertulis dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan.

b. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan ujian dengan membawa perangkat pendukung seperti laptop, charger, dan perangkat internet cadangan.

c. Peserta dengan disabilitas atau keterbatasan fisik dapat membawa pendamping dengan ketentuan tertentu.

2. Simulasi Coaching dan Wawancara

a. Peserta yang telah lulus tes tertulis akan mengikuti simulasi coaching dan wawancara.

b. Simulasi coaching dan wawancara dilakukan secara virtual melalui sistem uji kompetensi.

c. Peserta wajib mempersiapkan perangkat laptop/komputer yang dilengkapi kamera dan dapat terkoneksi internet.

Ketentuan Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) dilakukan secara luring (offline) atau daring (online). Pemantauan daring dilaksanakan untuk peserta yang berada di daerah khusus atau memiliki akses transportasi yang sulit ke TUK. Pemantauan dilakukan oleh Dinas Pendidikan, pengawas uji kompetensi, dan peserta uji kompetensi.

Penerbitan Sertifikat dan Surat Rekomendasi

Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) berhak mendapatkan sertifikat dan surat rekomendasi. Sertifikat dapat diunduh melalui sistem uji kompetensi maksimal 30 hari kerja setelah pengumuman. Sertifikat UKKJ berlaku selama 2 tahun dari tanggal diterbitkan.

Kesimpulan

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas kompetensi ASN yang menduduki jabatan fungsional. Dengan memahami tata cara pendaftaran, pelaksanaan, dan ketentuan UKKJ, diharapkan para peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti uji kompetensi dengan lancar. Buku saku yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud Ristek menjadi panduan penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKKJ.

Dengan adanya UKKJ, diharapkan kualitas sumber daya manusia ASN di bidang pendidikan dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

BUKU SAKU PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ) JABATAN FUNGSIONAL (JF) GURU, JF PAMONG BELAJAR, JF PENGAWAS SEKOLAH, DAN JF PENILIK

Posting Komentar untuk "PANDUAN LENGKAP UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK"