PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Pada tanggal 27 Juni 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Peraturan tersebut menjadi pedoman penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memahami mekanisme pengangkatan, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional. Tulisan berikut akan membahas secara mendalam beberapa aspek penting dari peraturan tersebut, termasuk penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan ketentuan lain yang perlu dipahami oleh PNS.
1. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Tujuan utama dari Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional bagi PNS. Dengan adanya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, diharapkan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dapat dilakukan secara lebih transparan dan adil.
2. Definisi dan Istilah Penting
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami beberapa istilah kunci yang digunakan dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023:
a. Pegawai Negeri Sipil
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
b. Jabatan Fungsional
Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
c. Angka Kredit
Nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
d. Angka Kredit Kumulatif
Akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
e. Uji Kompetensi
Proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
3. Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Salah satu aspek penting dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 adalah penghitungan angka kredit. Angka kredit tersebut digunakan untuk dua tujuan utama: pengangkatan dalam jabatan fungsional dan kenaikan pangkat. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penghitungan angka kredit:
a. Angka Kredit untuk Pengangkatan Pertama
Angka kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang ahli pertama, ahli muda, pemula, atau terampil. Perolehan angka kredit tersebut ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama calon PNS melaksanakan tugas jabatan fungsional dalam masa kerja calon PNS.
b. Angka Kredit untuk Perpindahan dari Jabatan Lain
Angka kredit untuk Perpindahan dari Jabatan Lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. Perpindahan tersebut dapat terjadi dalam kelompok jabatan fungsional atau antar kelompok jabatan. Angka kredit yang diberikan disesuaikan dengan angka kredit yang dimiliki pada jabatan sebelumnya.
c. Angka Kredit untuk Penyesuaian
Angka kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan. Masa kerja dalam pangkat terakhir dihitung secara proporsional, dan angka kredit penyesuaian tersebut dapat diberikan tambahan angka kredit dasar.
d. Angka Kredit untuk Promosi
Angka kredit promosi ditetapkan dalam hal promosi ke dalam atau dari jabatan fungsional, serta kenaikan jenjang jabatan fungsional. Angka kredit tersebut ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan angka kredit dasar.
4. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Kenaikan pangkat jabatan fungsional dapat dipertimbangkan apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain:
• Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
• Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
• Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
a. Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian
Kenaikan pangkat untuk kategori keahlian meliputi jenjang ahli utama, ahli madya, dan ahli pertama. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan oleh Presiden atau Kepala BKN, tergantung pada jenjang dan pangkat yang dimiliki.
b. Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan
Kenaikan pangkat untuk kategori keterampilan meliputi jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
5. Mekanisme Pengusulan Kenaikan Pangkat
Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan melalui beberapa tahap:
a. Pejabat Penilai Kinerja menilai angka kredit perolehan ijazah.
b. Bagi Pejabat Fungsional yang telah memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat, diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja.
c. Bagi Pejabat Fungsional yang belum memenuhi angka kredit, diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
6. Ketentuan Lain-Lain
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur beberapa ketentuan lain, seperti pengangkatan kembali Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Angka kredit pengangkatan kembali menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang jabatan fungsional selama diberhentikan.
7. Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi
Pada saat Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mulai berlaku, angka kredit kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan jabatan fungsional masing-masing harus disesuaikan ke dalam penilaian angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019. Penyesuaian tersebut dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kesimpulan
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional merupakan pedoman penting bagi PNS dalam memahami mekanisme pengangkatan, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan proses pengelolaan kepegawaian dapat dilakukan secara lebih transparan, adil, dan terstruktur. PNS diharapkan untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 agar dapat memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
Dengan demikian, peraturan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi PNS, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan fungsional.
PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Posting Komentar untuk "PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL"
Posting Komentar