STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN AJARAN 2024/2025: PANDUAN LENGKAP

UM merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan di Indonesia, khususnya bagi madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk memastikan pelaksanaan UM berjalan dengan baik, efektif, dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SOP UM Tahun Ajaran 2024/2025. SOP menjadi pedoman bagi seluruh madrasah, mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK).

Latar Belakang dan Tujuan SOP UM

SOP UM Tahun Ajaran 2024/2025 disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ujian di madrasah. Dengan adanya SOP, diharapkan seluruh madrasah dapat melaksanakan ujian dengan standar yang seragam, transparan, dan akuntabel. SOP juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses ujian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil ujian dapat dipertanggungjawabkan.

SOP diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Januari 2025. SOP mencakup berbagai aspek, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporan hasil ujian.

Struktur dan Komponen SOP UM

SOP UM Tahun Ajaran 2024/2025 terdiri dari beberapa bab yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ujian. Berikut adalah beberapa komponen penting yang diatur dalam SOP:

1. Nomor Peserta UM

Setiap peserta UM akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri dari 15 digit. Nomor peserta memiliki struktur sebagai berikut:

2 digit pertama: Kode tahun ujian (misalnya, 25 untuk tahun 2025).

2 digit kedua: Kode provinsi (misalnya, 10 untuk Jawa Barat).

2 digit ketiga: Kode kabupaten/kota (misalnya, 19 untuk Kota Bandung).

1 digit keempat: Kode jenjang (1 untuk MI, 2 untuk MTs, dan 3 untuk MA/MAK).

4 digit kelima: Kode madrasah.

4 digit keenam: Nomor urut peserta ujian.

Contoh nomor peserta: 25-10-19-1-0802-0001. Kode tersebut menunjukkan bahwa peserta tersebut berasal dari MIN 2 Kota Bandung, jenjang MI, dan merupakan peserta urutan pertama.

2. Madrasah Penyelenggara UM

UM diselenggarakan oleh madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan terdaftar dalam Pangkalan Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. Madrasah yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

3. Tugas dan Wewenang Penyelenggara UM

SOP juga mengatur tugas dan wewenang berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UM, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga madrasah penyelenggara.

a. Kementerian Agama Republik Indonesia

Kementerian Agama memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

• Menyusun dan menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) dan kisi-kisi untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab.

• Melakukan sosialisasi pelaksanaan UM kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

• Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.

b. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

Kantor Wilayah Kemenag Provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

• Melakukan sosialisasi POS UM.

• Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait.

• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.

• Membuat laporan pelaksanaan UM di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

c. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

• Melakukan sosialisasi POS UM.

• Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait.

• Menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UM.

• Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM.

• Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA/MAK di wilayahnya serta menyampaikan laporan tersebut kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

d. Madrasah Penyelenggara UM

Madrasah penyelenggara UM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

• Membentuk panitia pelaksana UM.

• Melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi peserta UM melalui aplikasi PDUM.

• Menetapkan peserta UM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.

• Mencetak kartu peserta UM melalui aplikasi PDUM.

• Melakukan sosialisasi UM.

• Menyiapkan sarana pendukung UM.

• Mengatur ruang UM.

• Menetapkan pengawas ruang/proktor dan teknisi UM.

• Menentukan kriteria kelulusan siswa/peserta didik.

• Menyusun kisi-kisi selain PAI dan Bahasa Arab.

• Menyusun soal UM.

• Melaksanakan UM sesuai POS UM.

• Melaporkan hasil UM kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

4. Mata Pelajaran dan Waktu Pelaksanaan UM

Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK sesuai dengan kurikulum yang berlaku, baik Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

Waktu pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara, dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional/keagamaan, serta rentang waktu pelaksanaan UM. Berikut adalah rentang waktu pelaksanaan UM untuk masing-masing jenjang:

Ujian MA: 17 Februari hingga 22 Maret 2025.

Ujian MTs: 21 April hingga 10 Mei 2025.

Ujian MI: 21 April hingga 10 Mei 2025.

5. Moda Pelaksanaan UM

Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan berbagai moda, antara lain:

Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK): Ujian yang dilaksanakan menggunakan perangkat komputer.

Ujian Madrasah Berbasis Kertas (UMBK): Ujian yang dilaksanakan menggunakan kertas.

Bentuk ujian lain: Madrasah dapat menetapkan bentuk ujian lain yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan madrasah.

6. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dilakukan oleh Kemenag Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi dimanfaatkan untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.

Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang, mulai dari madrasah kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, kemudian ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan akhirnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

7. Biaya Pelaksanaan UM

Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UM bersumber dari anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya mencakup berbagai komponen, seperti biaya penyusunan instrumen ujian, honor panitia, honor pengawas ruang ujian, konsumsi, dan kebutuhan lain yang terkait dengan ujian.

Penutup

SOP UM Tahun Ajaran 2024/2025 merupakan panduan penting bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan ujian. Dengan mengikuti SOP, diharapkan pelaksanaan Ujian Madrasah dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Selain itu, SOP juga menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah, sehingga peserta didik dapat meraih hasil yang optimal dalam ujian mereka.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2025, SOP menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan madrasah. Semoga dengan adanya SOP, UM Tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

SOP UM TAHUN AJARAN 2024/2025

Posting Komentar untuk "STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN AJARAN 2024/2025: PANDUAN LENGKAP"