ADMINISTRASI ASESMEN/UJIAN MADRASAH
Persiapan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025
Asesmen Madrasah (AM) tahun 2024 yang berganti nama menjadi Ujian Madrasah (UM) tahun 2025 merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan di madrasah. AM/UM bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada akhir jenjang pendidikan, serta sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan. Proposal kegiatan UM mencakup berbagai aspek, mulai dari latar belakang, tujuan, prosedur operasional, hingga jadwal pelaksanaan.
Latar Belakang dan Tujuan UM
UM adalah penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi siswa pada akhir jenjang pendidikan. UM mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.
Tujuan utama dari UM adalah untuk mengukur capaian kompetensi siswa sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Selain itu, UM juga berfungsi sebagai indikator pencapaian kompetensi siswa, umpan balik bagi madrasah untuk perbaikan proses pembelajaran, dan pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan UM
Prosedur operasional standar penyelenggaraan UM meliputi beberapa tahapan penting. Pertama, madrasah menyusun kisi-kisi soal UM yang menjadi acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal. Kisi-kisi tersebut disusun berdasarkan kriteria pencapaian SKL, Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
Selanjutnya, guru mata pelajaran menyusun naskah soal UM yang mengacu pada kisi-kisi yang telah ditetapkan. Naskah soal tersebut kemudian divalidasi oleh guru yang ditunjuk oleh kepala madrasah. Setelah melalui proses validasi, naskah soal difinalisasi dan diserahkan kepada panitia UM untuk digandakan.
UM dilaksanakan dengan menggunakan bahan UM yang mencakup soal, lembar jawaban, berita acara, daftar hadir, dan pakta integritas.
Peserta UM
Peserta UM adalah siswa kelas akhir yang terdaftar di madrasah. Persyaratan peserta UM di antaranya siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir, dan memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Bentuk dan Materi UM
UM terdiri dari dua bentuk, yaitu tes tertulis dan praktik. Mata pelajaran yang diujikan dalam bentuk praktik adalah Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes), serta Bahasa Jawa. Sedangkan mata pelajaran lainnya diujikan dalam bentuk tes tertulis.
Materi UM untuk mata pelajaran umum mengacu pada Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan materi UM untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah.
Jadwal Pelaksanaan UM
Jadwal pelaksanaan UM disusun dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, dan jadwal pengumuman kelulusan. UM tes tertulis meliputi beberapa mata pelajaran, di antaranya adalah Bahasa Indonesia, Al-Qur’an Hadis, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Akidah Akhlak, Bahasa Inggris, Fikih, Matematika, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Arab, dan Informatika.
Sedangkan UM praktik meliputi beberapa mata pelajaran, di antaranya Penjasorkes dan Seni Budaya. Pelaksanaan UM praktik dilakukan di lapangan madrasah dan ruang kelas.
Kriteria Kelulusan dan Penetapan Kelulusan
Kriteria kelulusan siswa dari satuan pendidikan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti UM yang diselenggarakan oleh madrasah. Kelulusan siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh kepala madrasah.
Kepala madrasah juga akan melaporkan kelulusan siswa kepada Kantor Kementerian Kota/Kabupaten.
Panitia dan Pelaksanaan UM
Panitia UM dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah. Panitia terdiri dari penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang bertugas mengatur dan memonitor pelaksanaan UM. Tugas panitia meliputi penyusunan program kerja, penetapan peserta UM, pengaturan ruang ujian, dan pembuatan laporan pelaksanaan UM.
Selain itu, panitia juga bertanggung jawab dalam menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM, mengatur jadwal pengawas, serta memastikan kelancaran pelaksanaan UM. Pengawas ruang UM memiliki tugas untuk memastikan ketertiban dan ketenangan selama ujian berlangsung, serta memastikan peserta UM mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
UM merupakan bagian penting dari proses pendidikan di madrasah. Melalui UM, madrasah dapat mengukur pencapaian kompetensi siswa dan menentukan kelulusan mereka. Persiapan dan pelaksanaan UM tahun 2025 dilakukan mulai dari penyusunan proposal, penetapan peserta, penyusunan kisi-kisi dan naskah soal, hingga pelaksanaan ujian. Dengan adanya UM, diharapkan siswa dapat menunjukkan kemampuan mereka secara optimal dan madrasah dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan.
ADMINISTRASI ASESMEN MADRASAH
Posting Komentar untuk "ADMINISTRASI ASESMEN/UJIAN MADRASAH"
Posting Komentar